Kemendagri Pacu Pemda Bentuk Layanan Satu Pintu
Selasa, 12 Maret 2013 – 16:47 WIB
JAKARTA - Proses mengurus izin usaha di Indonesia ternyata jauh lebih lama jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asean. Sebab untuk prosedurnya saja memakan waktu 9 hari, sedangkan izin baru keluar setelah 59 hari sejak permohonan diajukan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pengembangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto mengungkapkan, Singapura merupakan negara di Asean yang paling cepat soal penerbitan perizinan. "Yang tercepat itu di Singapura. Jika semua persyaratan lengkap, maka izin dapat keluar dalam waktu tiga hari," katanya di Jakarta, Selasa (12/3).
Sementara di Malaysia, butuh 9 hari untuk prosedur dan izin sudah bisa keluar setelah 17 hari sejak permohonan diajukan. Sementara di Thailand, buruh 7 hari untuk prosedur dan izin diterbitkan setelah 31 hari.
Widodo menjelaskan, lamanya pengurusan izin usaha di Indonesia karena masih banyak daerah belum menerapkan pelayanan terpadu satu pintu. Padahal, lanjutnya, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 yang mewajibkan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
JAKARTA - Proses mengurus izin usaha di Indonesia ternyata jauh lebih lama jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asean. Sebab untuk prosedurnya
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan