Kemendagri Pahami Keluhan DPRD soal Biaya Perjalanan Dinas

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menampung aspirasi Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), yang menuntutkenaikan biaya perjalanan dinas. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tidak mungkin mengabulkan seluruh tuntutan yang disampaikan Adeksi.
“Ya tidak mungkin semua (tuntutan dikabulkan,red). Prinsipnya kan bertahap, sangat tergantung dengan fiskal daerah juga. Jadi ada alternatif satu, dua, dan tiga,” ujar Tjahjo, Rabu (24/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, untuk biaya anggaran perjalanan dinas memang intinya ada ketidaklayakan dari sisi ukuran kepantasan. Karena hanya berkisar Rp 430 ribu hingga Rp 530 ribu/hari.
Jumlah tersebut menurutnya, mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk daerah, biaya perjalanan dinas juga berkisar dari jumlah tersebut.
“Kalau pola APBN, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2014. Kalau dengan faktor jarak dan geografis yang sulit, misalnya dari Samarinda ke Mahakam Hulu itu tiga hari tiga malam. Pantas kah Rp 430 ribu? Itu belum makan, minumnya. Jadi inilah yang menjadi keluhan mereka,” ujar birokrat yang akrab disapa Donny ini.
Kemendagri menurut Donny, tentu akan mempertimbangkan usulan yang disampaikan Adeksi. Caranya, dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Dalam waktu dekat ini, (kemungkinan,red) Senin nanti (29/6) mendatang. Intinya harus ada kenaikan yang dikaitkan dengan kapasitas fiskal. Kalau tinggi tentu ada kepatutan dan kewajaran. Kalau rendah juga menyesuaikan. Sekarang kan pukul rata, nah yang di Papua masuk pedalaman, sewa pesawat, perahu, itu berapa,” ujar Donny.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menampung aspirasi Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), yang menuntutkenaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik