Kemendagri: Pak Ahok Belum Diberhentikan
Minggu, 18 Desember 2016 – 13:41 WIB

Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com
Sementara, sebagaimana diketahui, Ahok didakwakan telah melakukan tindak pidana Pasal 156a tentang Penodaan Agama dengan ancaman penjara lima tahun. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih menunggu surat balasan terkait status terdakwa yang menjerat Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina