Kemendagri: Pak Ahok Belum Diberhentikan
Minggu, 18 Desember 2016 – 13:41 WIB
Sementara, sebagaimana diketahui, Ahok didakwakan telah melakukan tindak pidana Pasal 156a tentang Penodaan Agama dengan ancaman penjara lima tahun. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih menunggu surat balasan terkait status terdakwa yang menjerat Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingin Jadi Dokter Andal Berskala Global, Kezia Winowoda Pilih Kuliah di FKPU
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Sudah Dibuka
- Data Terbaru Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Alhamdulillah
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Bambang Widjanarko: Jangan Benturkan Kebijakan Presiden Prabowo dengan Jokowi