Kemendagri: Pak Ahok Belum Diberhentikan

Kemendagri: Pak Ahok Belum Diberhentikan
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

Sementara, sebagaimana diketahui, Ahok didakwakan telah melakukan tindak pidana Pasal 156a tentang Penodaan Agama dengan ancaman penjara lima tahun. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih menunggu ‎surat balasan terkait status terdakwa yang menjerat Basuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News