Kemendagri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Gegara Dualisme Sekda
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menangani persoalan dualisme Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemendagri memanggil Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Malut.
Demikian dikemukakan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut Rahwan K Suamba di Ternate, Rabu (3/4).
"Untuk menangani persoalan dualisme jabatan Sekprov Malut, dua pihak telah mendapat surat melalui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagari untuk menyampaikan klarifikasi dan berbagai persoalan di internal Pemprov Malut," ujar Rahwan.
Dia Irjen Kemendagri Tomsi Tahir telah mengeluarkan dua surat tertanggal 2 April 2024.
Surat pertama bernomor 700.1.2.4/782/II terkait klarifikasi pengaduan masyarakat.
Surat ditujukan ke Sekprov Malut Samsuddin A Kadir yang dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali bersama pimpinan OPD yang dinonaktifkan yakni Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala Bappeda Sarmin S Adam.
Sedangkan surat kedua bernomor 700.1.2.4/783/II ditujukan ke Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali, Plt Sekprov Malut Salmin Janidi, Asisten I Setda Pemprov Malut Kadri Laetje, Plt Kepala BPKAD Fitriawati Abdul Muthalib, Plt Kepala Bappeda Yasin Hayatuddin, Direktur RSUD Djubaeda Drakel, Plt Kepala BKD Idwan Asbur.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menangani persoalan dualisme Sekda Pemprov Malut.
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK