Kemendagri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Gegara Dualisme Sekda

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menangani persoalan dualisme Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemendagri memanggil Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Malut.
Demikian dikemukakan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut Rahwan K Suamba di Ternate, Rabu (3/4).
"Untuk menangani persoalan dualisme jabatan Sekprov Malut, dua pihak telah mendapat surat melalui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagari untuk menyampaikan klarifikasi dan berbagai persoalan di internal Pemprov Malut," ujar Rahwan.
Dia Irjen Kemendagri Tomsi Tahir telah mengeluarkan dua surat tertanggal 2 April 2024.
Surat pertama bernomor 700.1.2.4/782/II terkait klarifikasi pengaduan masyarakat.
Surat ditujukan ke Sekprov Malut Samsuddin A Kadir yang dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali bersama pimpinan OPD yang dinonaktifkan yakni Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala Bappeda Sarmin S Adam.
Sedangkan surat kedua bernomor 700.1.2.4/783/II ditujukan ke Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali, Plt Sekprov Malut Salmin Janidi, Asisten I Setda Pemprov Malut Kadri Laetje, Plt Kepala BPKAD Fitriawati Abdul Muthalib, Plt Kepala Bappeda Yasin Hayatuddin, Direktur RSUD Djubaeda Drakel, Plt Kepala BKD Idwan Asbur.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menangani persoalan dualisme Sekda Pemprov Malut.
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah