Kemendagri Pangkas Sejumlah Peraturan yang Menyulitkan Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan, setidaknya dapat merampungkan 25 persen pemangkasan sejumlah peraturan yang dinilai menyulitkan daerah, pada Januari ini.
"Target kami 25 persen pada Januari ini sudah selesai. Baik itu menyangkut surat edaran, permedagri, perpres, keppres, yang intinya menghambat investasi dan birokrasi melebar," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Sabtu (16/1).
Menurut Tjahjo, pemangkasan ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Karena itu intinya, semua peraturan yang dinilai menyulitkan, akan dikaji secara mendalam.
"Termasuk juga permintaan kepala daerah mengenai peran perangkatnya sampai RT/RW, apakah tidak boleh merangkap sebagai parpol. Kajian dirjen kami, itu memungkinkan dicabut," ujarnya.
Selain itu, Kemendagri juga mengkaji terkait aturan pembatasan penggunaan anggaran daerah untuk membantu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), bantuan bagi masyarakat, agama, adat dan aturan terkait organisasi kemasyarakatan.
"Termasuk secara nasional, negara ini ada 40 ribu aturan, belum perda-perda tumpang tindih tidak karuan, bikin pusing kepala daerah, kasih kesempatan mereka untuk merevisi," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan, setidaknya dapat merampungkan 25 persen pemangkasan sejumlah peraturan yang dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat