Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang. Sebab, anggota DPRD yang pindah parpol harus berhenti dari keanggotaannya di legislatif daerah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD. Dalam SE itu Mendagri meminta agar anggota DPRD yang pindah parpol segera diproses pemberhentiannya.
"Mendagr i telah mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur, bupati atau walikota, dan pimpinan DPRD terkait agar memeroses pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik lain alias pindah partai pada pemilu mendatang,” kata Restuardy di Jakarta, Senin (15/7).
Ditegaskannya, pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Sesuai ketentuan Pasal 102 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2010, anggota DPRD diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) apabila menjadi anggota parpol lain.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS