Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang. Sebab, anggota DPRD yang pindah parpol harus berhenti dari keanggotaannya di legislatif daerah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD. Dalam SE itu Mendagri meminta agar anggota DPRD yang pindah parpol segera diproses pemberhentiannya.
"Mendagr i telah mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur, bupati atau walikota, dan pimpinan DPRD terkait agar memeroses pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik lain alias pindah partai pada pemilu mendatang,” kata Restuardy di Jakarta, Senin (15/7).
Ditegaskannya, pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Sesuai ketentuan Pasal 102 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2010, anggota DPRD diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) apabila menjadi anggota parpol lain.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon
BERITA TERKAIT
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan