Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:10 WIB
Namun, Ardy -panggilan Restuardy- mengaku belum memiliki angka pasti tentang anggota DPRD yang harus berhenti karena mencalonkan diri sebagai caleg dari parpol lain. “Sekarang masih dicek kepastiannya," katanya.
Meski demikian ditegaskannya bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terus memantau anggota DPRD yang ganti parpol dalam proses pencalegan untuk Pemilu 2014 mendatang. Sebab, kata Ardy, pemberhentian anggota DPRD Provinsi yang ganti parpol akan disahkan dengan Keputusan Mendagri.
"Untuk DPRD kabupaten/kota, pemberhentiannya cukup disahkan oleh gubernur. Sedangkan DPRD provinsi proses pemberhentiannya harus sampai Mendagri," tegas Ardy.
Bagaimana jika pimpinan parpol dari anggota DPRD yang ganti parpol itu tak mau mengusulkan proses PAW? Ardy mengatakan, anggota DPRD yang ganti parpol memang tetap harus mengajukan pengunduran diri. Namun karena maju sebagai caleg dari partai lain meupakan hak politik seseorang, para pimpinan parpol yang ditinggalkan pun diminta untuk mengakomodir hal itu.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon
BERITA TERKAIT
- Program Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Melebihi Target
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah