Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:10 WIB

Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Namun, Ardy -panggilan Restuardy- mengaku belum memiliki angka pasti tentang anggota DPRD yang harus berhenti karena mencalonkan diri sebagai caleg dari parpol lain. “Sekarang masih dicek kepastiannya," katanya.
Meski demikian ditegaskannya bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terus memantau anggota DPRD yang ganti parpol dalam proses pencalegan untuk Pemilu 2014 mendatang. Sebab, kata Ardy, pemberhentian anggota DPRD Provinsi yang ganti parpol akan disahkan dengan Keputusan Mendagri.
"Untuk DPRD kabupaten/kota, pemberhentiannya cukup disahkan oleh gubernur. Sedangkan DPRD provinsi proses pemberhentiannya harus sampai Mendagri," tegas Ardy.
Bagaimana jika pimpinan parpol dari anggota DPRD yang ganti parpol itu tak mau mengusulkan proses PAW? Ardy mengatakan, anggota DPRD yang ganti parpol memang tetap harus mengajukan pengunduran diri. Namun karena maju sebagai caleg dari partai lain meupakan hak politik seseorang, para pimpinan parpol yang ditinggalkan pun diminta untuk mengakomodir hal itu.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai