Kemendagri Pantau DPRD Pindah Parpol Demi Pencalegan
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:10 WIB
“Terkait banyaknya pertanyaan yang datang dari daerah, Mendagri dalam surat edaran itu juga telah memberikan penjelasan tentang hak-hak protokoler dan keuangan anggota DPRD yang mengundurkan diri. Pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan keputusan peresmian pemberhentian oleh Mendagri,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau anggota DPRD yang pindah ke partai politik lain untuk mencalonkan diri sebagai calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata