Kemendagri Pastikan Organisasi FPI DKI Belum Terdaftar
jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta belakangan kembali berulah dengan tindakan anarkis saat melakukan unjukrasa di Balaikota, pekan lalu. Setelah ditelisik, ternyata organisasi yang terkenal sering ricuh ini bahkan belum terdaftar di Pemda DKI Jakarta.
Hal ini diakui oleh Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (7/10). "Memang FPI DKI belum terdaftar di DKI. Kalau FPI pusat sudah terdaftar di Kemendagri," papar Budi.
Terdaftar atau tidak, jika melanggar hukum, FPI harus ditindaktegas oleh kepolisian. Kemendagri, kata dia, mendukung langkah Polri melakukan proses hukum atas para anggota FPI yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, selain FPI ada beberapa organisasi lain yang juga ikut dalam aksi unjukrasa itu. Jika ada yang turut melakukan pelanggaran hukum, Budi mendorong agar Polri tetap memberi tindak tegas.
"UU Nomor 17 tahun 2013 sudah mengatur ada larangan dan sanksi. Larangan itu yg dilakukan kemarin pasal 59 D melakukan tindakan kekerasan merupakan tugas Polri untuk atasi itu," tegas Budi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta belakangan kembali berulah dengan tindakan anarkis saat melakukan unjukrasa di Balaikota, pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan