Kemendagri Pastikan Panitia Lelang e-KTP Disanksi
Jumat, 16 November 2012 – 03:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek KTP elektronik (e-KTP). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menyatakan bahwa sanksi administratif kepada PPK proyek e-KTP itu sebagai tindak lanjut putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Sesuai rekomendasi majelis (KPPU) yang merekomendasikan Mendagri memberikan sanksi administratif kepada PPK, kita akan memberikan teguran," kata Reydonnizar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/11).
Doni -panggilan Reydonnizar- menambahkan, sebenarnya Kemendagri tak terkait langsung dengan putusan KPPU. Alasannya, putusan itu ditujukan kepada peserta lelang. Meski demikian Doni menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan KPPU.
"Ini (putusan KPPU) tidak ada hubungannya dengan Kemendagri, karena ini murni pada ruang pelaksanaan yang dilakukan oleh dan antar-peserta yang melakukan pelanggaran prinsip-prinsio persaingan usaha yang sehat. Tapi Kemendagri tetap menghormati apa yg menjadi putusan ketua majelis KPPU.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek KTP elektronik (e-KTP).
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya