Kemendagri Pastikan Panitia Lelang e-KTP Disanksi
Jumat, 16 November 2012 – 03:49 WIB
Ditegaskannya pula, Kemendagri sama sekali tak bermain-main dengan proyek prestisius itu. Bahkan, sambung Doni, pelaksanaan pekerjaan juga tidak bermasalah karena telah sesuai dengan aturan yang ada. "Buktinya tidak ada pengulangan tender," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11) lalu KPPU telah memutuskan adanya persekongkolan antara Kemendagri dengan Konsorsium pimpinan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut KPPU, persekongkolan itu terkait penetapan spesifikasi, rencana kerja dan persyaratan tender yang mengarah pada konsorsium PNRI.
KPPU juga mengungkap adanya pertemuan tak resmi antara panitia lelang dengan peserta lelang. Pertemuan di luar jam kerja itu diduga untuk membicarakan pemenangan tender dan penandatangan kontrak antara panitia lelang dengan konsorsium PNRI.
Meski demikian Doni menegaskan, proyek e-KTP yang menelan total baya lebih dari Rp 6 triliun itu tidak akan diluangi. "Kalau tender ini dianggap bermasalah maka akan diulang. Tapi putusan (KPPU) tidak meminta pengulangan, artinya tidak tendernya tidak bermasalah," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek KTP elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad