Kemendagri Pastikan Panitia Lelang e-KTP Disanksi

Kemendagri Pastikan Panitia Lelang e-KTP Disanksi
Kemendagri Pastikan Panitia Lelang e-KTP Disanksi
Ditegaskannya pula, Kemendagri sama sekali tak bermain-main dengan proyek prestisius itu. Bahkan, sambung Doni, pelaksanaan pekerjaan juga tidak bermasalah karena telah sesuai dengan aturan yang ada. "Buktinya tidak ada pengulangan tender," tegasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (13/11) lalu KPPU telah memutuskan adanya persekongkolan antara Kemendagri dengan Konsorsium pimpinan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut KPPU, persekongkolan itu terkait penetapan spesifikasi, rencana kerja dan persyaratan tender yang mengarah pada konsorsium PNRI.

KPPU juga mengungkap adanya pertemuan tak resmi antara panitia lelang dengan peserta lelang. Pertemuan di luar jam kerja itu diduga untuk membicarakan pemenangan tender dan penandatangan kontrak antara panitia lelang dengan konsorsium PNRI.

Meski demikian Doni menegaskan, proyek e-KTP yang menelan total baya lebih dari Rp 6 triliun itu tidak akan diluangi. "Kalau tender ini dianggap bermasalah maka akan diulang. Tapi putusan (KPPU) tidak meminta pengulangan, artinya tidak tendernya tidak bermasalah," ucapnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek KTP elektronik (e-KTP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News