Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
Senin, 03 Juni 2013 – 02:37 WIB
JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara mengisi jabatan Plt Wako Gorontalo hingga sudah ada ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) siapa pemenang pilkada Gorontalo.
MK pada Mei lalu memberikan putusan sela atas kasus sengketa pilwako Gorontalo. Majelis hakim konstitusi memilih menunggu putusan PTUN Makassar atas banding yang diajukan Adhan Dambea dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Baca Juga:
"Tepat 11 Juni mendatang sudah ada Plt Wako Gorontalo. Kemendagri tidak akan membiarkan Kota Gorontalo tidak ada yang memimpin," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restu Ardi Daud kepada media ini, Minggu (2/6).
Dia menambahkan, Ditjen Otda Kemendagri telah menerima usulan Plt Wako Gorontalo dari dua pihak, yaitu gubernur dan Pemkot Gorontalo. Atas dua usulan ini, Kemendagri akan memprosesnya sesuai perundangan yang berlaku.
JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang