Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
Senin, 03 Juni 2013 – 02:37 WIB
Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 56 Tahun 2005 disebutkan, gubernur memberikan tiga nama calon Plt kepala daerah kepada Mendagri. Nama-nama calon sesuai hak preorogatif gubernur dan tidak terbatas di lingkungan Pemkot Gorontalo saja.
Baca Juga:
"Jadi kalau sesuai aturan UU, yang berhak mengusulkan nama-nama calon Plt adalah gubernur. Tapi karena ada juga usulan Pemkot, Kemendagri akan mempertimbangkannya juga namun tetap dalam koridor perundangan yang berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun