Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong

Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 56 Tahun 2005 disebutkan, gubernur memberikan tiga nama calon Plt kepala daerah kepada Mendagri. Nama-nama calon sesuai hak preorogatif gubernur dan tidak terbatas di lingkungan Pemkot Gorontalo saja.

"Jadi kalau sesuai aturan UU, yang berhak mengusulkan nama-nama calon Plt adalah gubernur. Tapi karena ada juga usulan Pemkot, Kemendagri akan mempertimbangkannya juga namun tetap dalam koridor perundangan yang berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News