Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
Senin, 03 Juni 2013 – 02:37 WIB

Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 56 Tahun 2005 disebutkan, gubernur memberikan tiga nama calon Plt kepala daerah kepada Mendagri. Nama-nama calon sesuai hak preorogatif gubernur dan tidak terbatas di lingkungan Pemkot Gorontalo saja.
Baca Juga:
"Jadi kalau sesuai aturan UU, yang berhak mengusulkan nama-nama calon Plt adalah gubernur. Tapi karena ada juga usulan Pemkot, Kemendagri akan mempertimbangkannya juga namun tetap dalam koridor perundangan yang berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki