Kemendagri Pastikan Perkuat Satpol PP
jpnn.com - MATARAM - Kementerian Dalam Negeri memastikan komitmennya untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
Penegasan ini disampaikan Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri Asadullah di sela Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum dan pembantuan penanggulangan bencana pada peristiwa bencana di Mataram, kemarin.
“Pol PP tak akan pernah diperlemah. Justru terus diperkuat oleh Kementerian Dalam Negeri,” tandas Asadullah.
Dia sekaligus menampik munculnya wacana pengurangan tupoksi Sat Pol PP yang hanya akan menjadi penegak peraturan daerah semata, melalui revisi Peraturan Pemerintah No 41/2007 tentang struktur organisasi pemerintahan daerah.
Menurut dia, penguatan tupoksi Pol PP itu akan disiapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No 6/2010 yang mengatur keberadaan Pol PP. “Kemendagri menginginkan agar Pol PP menjadi besar. Dan saya siap menjadi sales marketing untuk hal ini,” tandas dia.
Dikatakan, revisi itu kini tengah digodok matang oleh Kementerian Dalam Negeri. Paling lambat akhir 2015, revisi PP 6/2010 sudah tuntas dan sudah bisa dijalankan.
Penguatan Pol PP itu antara lain mulai dari sisi kelembagaan. Nantinya, Sat Pol PP di kabupaten/kota harus menjadi SKPD eselon II. Sehingga dipimpin pula oleh pejabat eselon II.
“Saat ini masih ada 198 kabupaten/kota, di mana Pol PP nya dipimpin oleh pejabat eselon III,” kata dia.
MATARAM - Kementerian Dalam Negeri memastikan komitmennya untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. Penegasan ini disampaikan
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut