Kemendagri Pastikan Tiang Microcell Tak Bisa Ditarik Sewa
jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan pendapat antara DPRD DKI dengan perusahaan microcell terus memanas. Kini DPRD telah resmi membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait sewa menyewa oleh perusahaan-perusaan tersebut.
Sementara, perusahaan pemilik tiang microcell tetap merasa tak punya kewajiban membayar sewa lahan kepada Pemprov DKI. Pasalnya, mereka sudah dikenakan retribusi daerah.
Pandangan tersebut diperkuat surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Maret 2018.
Surat nomor 974/1422/KEUDA itu merupakan menjawab permohonan dari direktur utama Bali Towerindo Sentra Tbk perihal konsultasi investasi dan kepastian produk hukum daerah di DKI Jakarta.
Dalam surat itu, pihak Dirjen Bina Keuangan menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait retribusi daerah dan objek pemanfaatan barang milik daerah.
Kesimpulannya, Dirjen Bina Keuangan memastikan bahwa tiang microcell tak dapat dijadikan objek pemanfaatan barang milik daerah.
Artinya tiang microcell tak dapat ditarik sewa menyewa aset. Sebab telah menjadi objek retribusi daerah dengan besaran Rp 1 juta per titik tiang.
Dasar pendapat dari Dirjen Bina Keuangan adalah Pasal 128 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perbedaan pendapat antara DPRD DKI dengan perusahaan microcell terus memanas. Kemendagri pun ikut masuk
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- DPRD DKI Apresiasi Respons PAM Jaya Atasi Keluhan Pelanggan, Minta Ini Ditingkatkan