Kemendagri Pastikan Tiang Microcell Tak Bisa Ditarik Sewa
jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan pendapat antara DPRD DKI dengan perusahaan microcell terus memanas. Kini DPRD telah resmi membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait sewa menyewa oleh perusahaan-perusaan tersebut.
Sementara, perusahaan pemilik tiang microcell tetap merasa tak punya kewajiban membayar sewa lahan kepada Pemprov DKI. Pasalnya, mereka sudah dikenakan retribusi daerah.
Pandangan tersebut diperkuat surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Maret 2018.
Surat nomor 974/1422/KEUDA itu merupakan menjawab permohonan dari direktur utama Bali Towerindo Sentra Tbk perihal konsultasi investasi dan kepastian produk hukum daerah di DKI Jakarta.
Dalam surat itu, pihak Dirjen Bina Keuangan menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait retribusi daerah dan objek pemanfaatan barang milik daerah.
Kesimpulannya, Dirjen Bina Keuangan memastikan bahwa tiang microcell tak dapat dijadikan objek pemanfaatan barang milik daerah.
Artinya tiang microcell tak dapat ditarik sewa menyewa aset. Sebab telah menjadi objek retribusi daerah dengan besaran Rp 1 juta per titik tiang.
Dasar pendapat dari Dirjen Bina Keuangan adalah Pasal 128 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perbedaan pendapat antara DPRD DKI dengan perusahaan microcell terus memanas. Kemendagri pun ikut masuk
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Wamendagri Bima Arya Resmi Buka Korpri Bestuur Run 10K, Ada Pesan untuk Peserta
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik