Kemendagri Pastikan Tiang Microcell Tak Bisa Ditarik Sewa
Jumat, 11 Mei 2018 – 03:12 WIB

DPRD DKI. Foto: Indopos
Serta pasal 80 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Badan Aset Pemprov DKI, Achmad Firdaus, membenarkan terkait sudah masuknya surat itu. “Iya, itu suratnya benar,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (10/5). (dil/jpnn)
Perbedaan pendapat antara DPRD DKI dengan perusahaan microcell terus memanas. Kemendagri pun ikut masuk
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua