Kemendagri Pastikan Tiang Microcell Tak Bisa Ditarik Sewa
Jumat, 11 Mei 2018 – 03:12 WIB
Serta pasal 80 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Badan Aset Pemprov DKI, Achmad Firdaus, membenarkan terkait sudah masuknya surat itu. “Iya, itu suratnya benar,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (10/5). (dil/jpnn)
Perbedaan pendapat antara DPRD DKI dengan perusahaan microcell terus memanas. Kemendagri pun ikut masuk
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Wamendagri Bima Arya Resmi Buka Korpri Bestuur Run 10K, Ada Pesan untuk Peserta
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik