Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
Selasa, 23 Oktober 2012 – 08:24 WIB
JAKARTA - Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sintong Gultom sebagai Ketua DPRD Taptang, dibantah pihak Kemendagri. Gatot, kata Reydonnyzar, mengeluarkan SK pemberhentian sementara Sintong Gultom itu dalam kapasitas mewakili lembaga gubernuran. Donny-panggilan akrab Reydonnyzar-memberi contoh pembahasan APBD. "Bukan berarti plt gubernur tidak boleh membahas APBD kan?" kata Donny kepada JPNN di kantornya, kemarin (22/10).
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, meski Gatot hanya seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur, namun dia tetap punya kewenangan untuk mengeluarkan SK dimaksud.
Reydonnyzar menyatakan, ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2008 hanya untuk urusan mutasi pegawai, yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Plt kepala daerah. Namun, untuk urusan pemberhentian dan atau pemberhentian tetap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, seorang Plt gubernur punya kewenangan mengeluarkan SK.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal