Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah

Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
JAKARTA - Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sintong Gultom sebagai Ketua DPRD Taptang, dibantah pihak Kemendagri.

Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, meski Gatot hanya seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur, namun dia tetap punya kewenangan untuk mengeluarkan SK dimaksud.

Reydonnyzar menyatakan, ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2008 hanya untuk urusan mutasi pegawai, yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Plt kepala daerah. Namun, untuk urusan pemberhentian dan atau pemberhentian tetap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, seorang Plt gubernur punya kewenangan mengeluarkan SK.

Gatot, kata Reydonnyzar, mengeluarkan SK pemberhentian sementara Sintong Gultom itu dalam kapasitas mewakili lembaga gubernuran. Donny-panggilan akrab Reydonnyzar-memberi contoh pembahasan APBD. "Bukan berarti plt gubernur tidak boleh membahas APBD kan?" kata Donny kepada JPNN di kantornya, kemarin (22/10).

JAKARTA - Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News