Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
Selasa, 23 Oktober 2012 – 08:24 WIB
Dengan tegas, Donny mengatakan, langkah Gatot mengeluarkan SK pemberhentian sementara Sintong Gultom, sudah tepat. "Intinya, mengacu UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, langkah Plt gubernur Sumut telah sesuai," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Gatot mengeluarkan SK Gubsu No 188.44/646/KPTS/Tahun 2012, tertanggal 18 Oktober 2012, tentang pemberhentian sementara Sintong Gultom dari kedudukannya sebagai anggota dan Ketua DPRD Tapteng periode 2009 - 2014, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
SK diterbitkan lantaran politisi Partai Demokrat itu telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam kasus dugaan illegal logging kepemilikan rotan. Dalam SK itu juga disebutkan pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD, Pasal 110 ayat (1) dinyatakan, "Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
JAKARTA - Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi