Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
Selasa, 23 Oktober 2012 – 08:24 WIB

Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
Dengan tegas, Donny mengatakan, langkah Gatot mengeluarkan SK pemberhentian sementara Sintong Gultom, sudah tepat. "Intinya, mengacu UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, langkah Plt gubernur Sumut telah sesuai," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Gatot mengeluarkan SK Gubsu No 188.44/646/KPTS/Tahun 2012, tertanggal 18 Oktober 2012, tentang pemberhentian sementara Sintong Gultom dari kedudukannya sebagai anggota dan Ketua DPRD Tapteng periode 2009 - 2014, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
SK diterbitkan lantaran politisi Partai Demokrat itu telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam kasus dugaan illegal logging kepemilikan rotan. Dalam SK itu juga disebutkan pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD, Pasal 110 ayat (1) dinyatakan, "Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
JAKARTA - Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia