Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
Selasa, 23 Oktober 2012 – 08:24 WIB
Selanjutnya di pasal 110 ayat (2) diatur bahwa, "Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Masih di PP Nomor 16 Tahun 2010 pasal 111 ayat (1) dinyatakan, dalam hal anggota DPRD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 berkedudukan sebagai pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai pimpinan DPRD.
Sedang pasal 111 ayat (2) bunyinya, "Dalam hal pimpinan DPRD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik asal pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara. (sam/jpnn)
JAKARTA - Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi