Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Makmur Marbun. Foto: dok Antara

Metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.

Metode yuridis normatif yang dijabarkan dalam kerangka penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Makmur menyampaikan, penting bagi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membuka ruang koordinasi baik pusat maupun pemda

Hal itu dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah.

"Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," ujar Makmur.

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir juga Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita  yang menyampaikan materi mengenai Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah.

Menurutnya, indeks itu sebagai salah satu program prioritas nasional dan perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Hadir juga Ahli Muda, Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Ramandhika Suryasmara yang menyampaikan materi dengan tema Menkanisme Pelaksanaan Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah sehingga memastikan pemda telah menyusun peraturan daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan. (flo/jpnn)

Peningkatan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News