Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat
Rabu, 23 Maret 2011 – 00:35 WIB
Djohermansyah membantah jika ada yang menuduh dengan pertemuan itu pemerintah melakukan intervensi. Ditegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan. "Mereka yang meminta, supaya pilgub bisa berjalan lancar," terangnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Endang sulastri menjelaskan, pemilukada sudah masuk rezim pemilu, sehingga acuannya adalah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.
"Saat ini pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga KPU melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pilkada dan itu diatur dalam peraturan KPU," terang Endang Sulastri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).
Endang menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 UU 21/2001 itu DPRP memang memiliki kewenangan memilih gubernur. Hanya saja, dalam UU 35/2008 sebagai perubahan atas UU 21/2001, ketentuan pasal 7 ayat 1 itu sudah dicabut. "Ini juga kemarin diuji materiilkan di MK, tapi ditolak," ujar Endang.
JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mereaksi adanya dualisme institusi yang membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wagub Papua
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah