Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat

Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat
Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat
Djohermansyah membantah jika ada yang menuduh dengan pertemuan itu pemerintah melakukan intervensi. Ditegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan. "Mereka yang meminta, supaya pilgub bisa berjalan lancar," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Endang sulastri menjelaskan, pemilukada sudah masuk rezim pemilu, sehingga acuannya adalah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

"Saat ini pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga KPU melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pilkada dan itu diatur dalam peraturan KPU," terang Endang Sulastri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).

Endang menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 UU 21/2001 itu DPRP memang memiliki kewenangan memilih gubernur. Hanya saja, dalam UU 35/2008 sebagai perubahan atas UU 21/2001, ketentuan pasal 7 ayat 1 itu sudah dicabut. "Ini juga kemarin diuji materiilkan di MK, tapi ditolak," ujar Endang.

JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mereaksi adanya dualisme institusi yang membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wagub Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News