Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat
Rabu, 23 Maret 2011 – 00:35 WIB
Dengan demikian, lanjutnya, DPRD Papua Barat tidak memiliki kewenangan lagi melakukan pemilihan gubernur. Namun, Endang mengakui ada persoalan regulasi yang belum klir. Yakni, penghapusan pasal 7 ayat 1 itu tidak dikuti dengan pencabutan pasal 11 ayat 3 UU 21/2001 yang mengatur pilgub diatur dengan perdasus. "Harusnya itu juga dicabut," ujarnya.
"Jadi memang ada ketidakkonsistenan dalam regulasi. Makanya, DPRD di sana memang menginginkan penggunaan perdasus dalam pelaksanaan pilkadanya," imbuhya lagi.
Endang mengatakan, mestinya DPRD Papua Barat bisa memaknai pertimbangan MK dalam menolak uji materiil pasal 7 ayat 1 UU 35/2008. Menurutnya, dengan pertimbangannya, MK menganggap kekhususan dalam pilkada di Papua adalah persyaratan calon, bukan tata cara dan mekanismenya. "Jadi ya pencalonan tetap harus mengacu pada UU 22/2007," ujar Endang. (sam/jpnn)
JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mereaksi adanya dualisme institusi yang membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wagub Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah