Kemendagri: Rakyat Krisis Air Minum, ASN Berdosa
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta ASN Perencana di daerah untuk benar-benar memperhatikan ketersedian air minum di daerah sebagai salah satu kewajiban pelayanan dasar kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi saat membuka Bimtek SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum, di Jakarta, Kamis (29/4)
"Dalam PermenPUPR No 29 Tahun 2018 jelas dikatakan bahwa jenis pelayanan dasar dalam SPM Pekerjaan Umum mencakup pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, kalau masyarakat tak bisa minum, ASN bisa kebagian dosa," jelas Teguh.
Selain pemenuhan air minum, pelayanan dasar pada SPM Pekerjaan Umum juga meliputi pelayanan pengelolaan air limbah.
"Khususnya bagi masyarakat miskin yang wilayahnya rawan pencemaran air limbah," tambah Teguh.
Untuk itu, Teguh pun mengingatkan ASN Perencana yang hadir dalam Bimtek tersebut agar fokus mengupgrade kompetensi diri. Sehingga saat kembali ke daerah masing-masing, ASN yang hadir benar-benar mampu mendorong peningkatan kualitas SPM Bidang Pekerjaan Umum do daerahnya masing-masing.
"Tugas Bapak/Ibu mulia, Kemendagri berkomitmen untuk terus membantu peningkatan kompetensi saudara-saudara." (dil/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta ASN Perencana di daerah untuk benar-benar memperhatikan ketersedian air minum di daerah
Redaktur & Reporter : Adil
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu