Kemendagri Resmi Terbitkan SK Pengangkatan Asri Auzar

Kemendagri Resmi Terbitkan SK Pengangkatan Asri Auzar
Asri Auzar. Foto: riaupos/jpg

jpnn.com, PEKANBARU - Proses pergantian Wakil Ketua DPRD Riau fraksi Demokrat terus bergulir. Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Asri Auzar sebagai Wakil Ketua DPRD Riau menggantikan Noviwaldy Jusman.

SK dengan nomor 161.14/2746 OTDA itu ditujukan langsung kepada Gubernur Riau. Ada beberapa poin putusan yang termaktub kedalam SK tersebut.

Di antaranya meresmikan pengangkatan Asri Auzar sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sisa masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung masa pengucapan sumpah/janji.

Baca: KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 di 29 Provinsi, Ini Data Lengkapnya

Selanjutnya, SK tersebut juga mengarahkan supaya pengucapan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak keputusan Menteri diterima.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi putusan ketiga dalam SK yang ditandatangani Sekretaris Ditjen OTDA Kemendagri Akmal Malik.

Dikonfirmasi Riau Pos Kabag Persidangan dan hukum DPRD Riau Muflihun membenarkan bahwa SK tersebut telah terbit dan dijemput Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Saat ditanya apakah SK tersebut sudah masuk ke DPRD, Muflihun belum bisa memastikan. Karena harus mengkonfirmasi terlebih dahulu ke bagian umum.

"Untuk sampai ke bagian persidangan itu ada proses. Dari TU bagian umum ke Sekwan, kemudian Sekwan ke pimpinan. Setelah itu baru turun lagi ke persidangan untuk di proses. Dan jika sudah diterima, kami sudah jadwalkan Banmus Senin (20/5) pagi. Untuk mengagendakan pelantikan," sebutnya.

Proses pergantian Wakil Ketua DPRD Riau fraksi Demokrat terus bergulir. Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Asri Auzar sebagai Wakil Ketua DPRD Riau menggantikan Noviwaldy Jusman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News