Kemendagri Sebut Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Tak Berbadan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surtawijaya tak memiliki badan hukum.
Pemerintah hanya mengakui status badan hukum Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid.
"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, Kamis (31/3).
Seperti diketahui, Sutawijaya cs tengah jadi sorotan karena mendukung Presiden Jokowi untuk berkuasa tiga periode.
Namun, Arifin mengecam keras manuver politik tersebut. Dia tidak rela nama Apdesi dicatut untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan hati nurani para kepala desa.
Meski begitu, Bahtiar melanjutkan, Apdesi pimpinan Surtawijaya bukan organisasi ilegal.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa kedua Apdesi itu pada dasarnya adalah dua organisasi yang berbeda.
"Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar.
Status Apdesi kubu Surtawijaya jadi sorotan setelah menyuarakan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk berkuasa tiga periode
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan