Kemendagri Sebut Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Tak Berbadan Hukum

Kemendagri Sebut Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Tak Berbadan Hukum
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar soal revisi UU Pemilu. Foto: Humas Kemendagri

Apdesi pendukung Jokowi tiga periode mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Mereka tercatat memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.

Sedangkan Apdesi yang mempunyai SK Kementerian Hukum dan HAM, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Akta mereka mencantumkan 31 Agustus 2021 sebagai tanggal pendirian dan Fitria Novilia sebagai notarisnya.

Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di data base Kementerian Dalam Negeri.

"Ada banyak ormas terkait desa. Ada forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," kata dia. (ant/dil/jpnn)

Status Apdesi kubu Surtawijaya jadi sorotan setelah menyuarakan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk berkuasa tiga periode


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News