Kemendagri Sebut Kepemilikan Paspor Asing Tak Hapus Status WNI, Begini Penjelasannya
Jumat, 20 Mei 2022 – 23:59 WIB
"Nah, di sinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," tegas Prof Zudan.
Dia menilai kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu Kore menunjukkan orang yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI.
Hal itu terjadi karena belum ada tindakan administrasi dari pemerintah.
"Jadi, kami belum tahu ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," tandas Zudan Arif Fakrullah. (mcr9/jpnn)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis membuatnya kehilangan kewarganegaraan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai