Kemendagri Segera Kirim Tim ke Medan
Kasus Penganiayaan PNS
Senin, 02 Mei 2011 – 06:54 WIB
JAKARTA -- Kasus penganiayaan terhadap seorang PNS, bernama Masfar, yang diduga dilakukan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap, mendapat tanggapan dari kementrian dalam negeri (kemendagri). Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini akan mengirimkan tim guna menelisik kasus yang sudah menjadi perbincangan hangat ini.
Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam kasus seperti ini kemendagri akan mengirim tim gabungan dari inspektorat jenderal (itjen), direktorat jenderal otonomi daerah (dirjen otda), dan Biro Kepegawaian. "Tim ini untuk meneliti benar tidaknya kasus ini," terang Reydonnyzar Moenek kepada JPNN ini, kemarin (1/5). Tim diturunkan lantaran ada dugaan pelakunya adalah pejabat dan korbannya adalah PNS.
Doni, panggilan Reydonnyzar, mengaku prihatin jika benar pelakunya adalah petinggi di Pemko Medan. "Sebagai seorang pejabat, mestinya bisa menahan diri, tidak emosional. Itu ranah hukum, kenapa harus emosi," cetus Doni.
Karena perkara ini terkait dengan dugaan penganiayaan sehingga masuk ranah pidana, kata Doni, maka pihak kepolisian harus mengusut secara cepat. "Dari delik aduan, karena ada dugaan penganiayaan, ya jadi ranah pidana. Biar jelas siapa pelaku dan siapa korbannya, maka harus cept diproses dan biar pengadilan yang membuktikan, agar tidak jadi pergunjingan terus-menerus," harap Doni.
JAKARTA -- Kasus penganiayaan terhadap seorang PNS, bernama Masfar, yang diduga dilakukan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap, mendapat tanggapan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom