Kemendagri Segera Kirim Tim ke Medan
Kasus Penganiayaan PNS
Senin, 02 Mei 2011 – 06:54 WIB

Kemendagri Segera Kirim Tim ke Medan
JAKARTA -- Kasus penganiayaan terhadap seorang PNS, bernama Masfar, yang diduga dilakukan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap, mendapat tanggapan dari kementrian dalam negeri (kemendagri). Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini akan mengirimkan tim guna menelisik kasus yang sudah menjadi perbincangan hangat ini.
Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam kasus seperti ini kemendagri akan mengirim tim gabungan dari inspektorat jenderal (itjen), direktorat jenderal otonomi daerah (dirjen otda), dan Biro Kepegawaian. "Tim ini untuk meneliti benar tidaknya kasus ini," terang Reydonnyzar Moenek kepada JPNN ini, kemarin (1/5). Tim diturunkan lantaran ada dugaan pelakunya adalah pejabat dan korbannya adalah PNS.
Doni, panggilan Reydonnyzar, mengaku prihatin jika benar pelakunya adalah petinggi di Pemko Medan. "Sebagai seorang pejabat, mestinya bisa menahan diri, tidak emosional. Itu ranah hukum, kenapa harus emosi," cetus Doni.
Karena perkara ini terkait dengan dugaan penganiayaan sehingga masuk ranah pidana, kata Doni, maka pihak kepolisian harus mengusut secara cepat. "Dari delik aduan, karena ada dugaan penganiayaan, ya jadi ranah pidana. Biar jelas siapa pelaku dan siapa korbannya, maka harus cept diproses dan biar pengadilan yang membuktikan, agar tidak jadi pergunjingan terus-menerus," harap Doni.
JAKARTA -- Kasus penganiayaan terhadap seorang PNS, bernama Masfar, yang diduga dilakukan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap, mendapat tanggapan
BERITA TERKAIT
- Bocah Tenggelam saat Berwisata di Waduk Saguling, Begini Kejadiannya
- Pemkot Pekanbaru Perbaiki Jalan Lobak yang Amblas, Rekayasa Lalin Diberlakukan Begini
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi