Kemendagri Serius Kaji Perda Syariah Tasikmalaya
Selasa, 19 Juni 2012 – 02:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemko Tasikmalaya, Jawa Barat. Senin (18/6), sejumlah petinggi Pemko Tasikmalaya dipanggil ke gedung Kemendagri khusus membahas mengenai perda tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya, itu.
Sayangnya, pertemuan dengan pejabat kemendagri berlangusng tertutup. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh hanya mengatakan kepada wartawan, bahwa pertemuan ini sifatnya masih pengkajian.
“Masih kita kaji, masih kita kaji lagi perdanya,” kata Zudan Arif Fakhrulloh seusai pertemuan dengan Walikota Tasikmalaya dan jajaran pemkot Tasikmalaya.
Dijelaskan, Zudan Arif, pertemuan ini masih merupakan pertemuan awal dalam rangka mengkaji isi Perda Nomor 12 Tahun 2009. Belum ada kesimpulan apapun yang diambil terkait keberadaan perda tersebut. Termasuk, poin-poin krusial apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk direvisi oleh Walikota Tasikmalaya ke depan.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 yang diterbitkan
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas