Kemendagri Serius Kaji Perda Syariah Tasikmalaya
Selasa, 19 Juni 2012 – 02:22 WIB

Kemendagri Serius Kaji Perda Syariah Tasikmalaya
“Belum ada, belum ke sana. Kita kaji dulu, satu perdanya kita kaji serius. Nantilah kita kabari semuanya kalau sudah selesai,” kata Zudan.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan keabsahan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009, diantaranya anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar dan Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika dari Fraksi Partai Demokrat. Terutama, terkait wacana akan dibentuknya polisi syariah guna menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi juga pernah mengatakan pembentukan polisi syariah tidak bisa dilakukan di daerah. Pasalnya, urusan agama merupakan kewenangan pusat.
“Bidang agama itu kan urusan pusat, daerah tidak bisa membuat perda yang bukan kewenangannya,” katanya.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 yang diterbitkan
BERITA TERKAIT
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?