Kemendagri Serius Kaji Perda Syariah Tasikmalaya
Selasa, 19 Juni 2012 – 02:22 WIB
“Belum ada, belum ke sana. Kita kaji dulu, satu perdanya kita kaji serius. Nantilah kita kabari semuanya kalau sudah selesai,” kata Zudan.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan keabsahan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009, diantaranya anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar dan Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika dari Fraksi Partai Demokrat. Terutama, terkait wacana akan dibentuknya polisi syariah guna menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi juga pernah mengatakan pembentukan polisi syariah tidak bisa dilakukan di daerah. Pasalnya, urusan agama merupakan kewenangan pusat.
“Bidang agama itu kan urusan pusat, daerah tidak bisa membuat perda yang bukan kewenangannya,” katanya.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 yang diterbitkan
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Resmi Melantik 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
- Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
- Prabowo Angkat 4 Adhi Makayasa Jadi Pembantunya, Semuanya Berlatar Belakang TNI
- TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Lokakarya Jurnalistik Digital, Anak dan Remaja Antusias
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya