Kemendagri Serius Kaji Perda Syariah Tasikmalaya
Selasa, 19 Juni 2012 – 02:22 WIB

Kemendagri Serius Kaji Perda Syariah Tasikmalaya
Sumber koran ini di internal kemendagri menyebutkan, yang menjadi kekhawatirkan para petinggi kemendagri adalah ketentuan di perda, yang pemberlakuannya tidak sebatas untuk umat muslim saja, melainkan seluruh rakyat Tasikmalaya. Hal ini dianggap mengkhawatirkan karena bila dibiarkan, maka daerah lain yang mayoritas penduduknya Kristen misalnya, ikut membuat perda yang pemberlakuannya juga diterapkan untuk semua penduduk, tak sebatas Kristen.
Polemik penerapan Perda Nomor 12 Tahun 2009 di Kota Tasikmalaya juga ramai diperbincangkan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor 061/0659/Org/2010 tertanggal 7 April 2010. Intinya, Walikota menghimbau kepada seluruh pegawai di jajaran Pemkot Tasikmalaya untuk mengenakan pakaian dinas atau pakaian kerja yang sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 12 Tahun 2009.
Yakni, wajib berpakaian yang menutupi batasan aurat sesuai dengan ajaran agama Islam. SE ini juga menegaskan bahwa dalam rangka toleransi antarumat beragama, setiap muslim dan pemeluk agama lain berkewajiban untuk saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan dan adat istiadat masyarakat Kota Tasikmalaya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 yang diterbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?