Kemendagri Serius Kaji Perda Syariah Tasikmalaya
Selasa, 19 Juni 2012 – 02:22 WIB
Sumber koran ini di internal kemendagri menyebutkan, yang menjadi kekhawatirkan para petinggi kemendagri adalah ketentuan di perda, yang pemberlakuannya tidak sebatas untuk umat muslim saja, melainkan seluruh rakyat Tasikmalaya. Hal ini dianggap mengkhawatirkan karena bila dibiarkan, maka daerah lain yang mayoritas penduduknya Kristen misalnya, ikut membuat perda yang pemberlakuannya juga diterapkan untuk semua penduduk, tak sebatas Kristen.
Polemik penerapan Perda Nomor 12 Tahun 2009 di Kota Tasikmalaya juga ramai diperbincangkan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor 061/0659/Org/2010 tertanggal 7 April 2010. Intinya, Walikota menghimbau kepada seluruh pegawai di jajaran Pemkot Tasikmalaya untuk mengenakan pakaian dinas atau pakaian kerja yang sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 12 Tahun 2009.
Yakni, wajib berpakaian yang menutupi batasan aurat sesuai dengan ajaran agama Islam. SE ini juga menegaskan bahwa dalam rangka toleransi antarumat beragama, setiap muslim dan pemeluk agama lain berkewajiban untuk saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan dan adat istiadat masyarakat Kota Tasikmalaya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 yang diterbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan