Kemendagri Siap Anulir Mutasi
Selasa, 20 September 2011 – 06:56 WIB
Yang membuat Diah jengkel, banyak diantara pejabat yang dimutasi itu, tidak mendapat jabatan baru, alias non job. Menurut Diah, tidak semestinya pejabat langsung di-nonjob-kan, tanpa alasan yang jelas. "Non job itu kalau melakukan pelanggaran hukum berat," kata Diah.
Diceritakan Diah, pada pekan silam, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Irwasda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, saat kandidat kuat calon Sekdaprov itu bertemu dengannya di kantor kemendagri. "Saya sampaikan lewat inspektorat, Pak Lubis itu," terang Diah.
Sebelumnya diberitakan, para pejabat yang dicopot Gatot enggan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, berdasarkan pengalaman, putusan PTUN tidak efektif dan seringkali tidak diindahkan oleh pihak tergugat.
Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang mantan pejabat Pemprov Sumut yang menjadi "korban" kebijakan Gatot, kepada koran ini di gedung Kemendagri, Jakarta, dua pekan silam. Dia enggan ditulis namanya di koran ini, lantaran meski sudah tidak punya jabatan, dia masih seorang PNS di Pemprov Sumut.
JAKARTA -- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, punya harapan besar untuk bisa kembali
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang