Kemendagri Siap Dampingi Pemda Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengimplementasikan program perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.
Menurutnya, upaya ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian atau lembaga terkait, dan Pemda.
"Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk kita bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga," ujar Wamendagri Ribka.
Hal itu disampaikan Wamendagri Ribka setelah menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12).
Wamendagri Ribka menjelaskan saat ini sekitar 40 persen masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.
Menurutnya, pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang dihadapi.
"Ini kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya," tambahnya.
Wamendagri Ribka Haluk menegaskan komitmen Kemendagri siap mendampingi Pemda memperluas jaminan keselamatan kerja bagi pekerja informal
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer