Kemendagri Siap Evaluasi PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah

Kemendagri Siap Evaluasi PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya siap mengevaluasi Peraturan Bersama (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 Tentang Pendirian Rumah Ibadah. Pasalnya,  dengan aturan tersebut masih terdapat kesulitan mendirikan rumah ibadah di daerah-daerah tertentu.

"Pasti (akan dievaluasi, red). Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo akan evaluasi dan mengecek ke seluruh Indonesia," ujar Tjahjo, Rabu (14/10).

Mendagri menyatakan hal tersebut setelah terjadi kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil, Selasa (13/10) kemarin. Peristiwa dipicu atas permintaan sekelompok warga agar rumah ibadah yang belum memiliki izin, ditutup.

Sementara berdasarkan penjelasan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)‎, izin sudah diurus. Namun tetap saja sangat sulit diperoleh.

Karena itu selain membuka kemungkinan akan mengevaluasi PBM tersebut, Mendagri juga meminta agar kepala daerah konsisten. Karena walau bagaimana pun juga kepala daerah harus memberikan suasana aman.

"‎Faktor ketegasan konsisten kepala daerah yang utama. Apapun kepala daerah harus memberikan suasana aman tenang kepada warganya dalam beribadah sesuai agama keyakinannya," kata Tjahjo. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya siap mengevaluasi Peraturan Bersama (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 Tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News