Kemendagri Siap Evaluasi Qanun Jinayat

Kemendagri Siap Evaluasi Qanun Jinayat
Kemendagri Siap Evaluasi Qanun Jinayat


JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, menyatakan pihaknya siap mengevaluasi Qanun (Peraturan Daerah Aceh) Nomor 7 Tahun 2013, tentang Hukum Acara Jinayat.

Evaluasi akan dilakukan guna mnegetahui ada tidaknya aturan di qanun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
“Nanti di sini akan ada evaluasinya. Kalau bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi dan mengganggu kepentingan masyarakat, itu bisa saja dibatalkan oleh kami (Kemendagri,red),” kata Djohermansyah di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (8/9).
 
Mesk begitu Kemendagri kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, hingga saat ini belum dapat mengambil keputusan. Apakah qanun telah memenuhi syarat yang ada, atau bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Pasalnya, Kemendagri belum memelajari rancangannya.
 
“Nanti akan kita lihat, pelajari draf Qanun-nya. Kalau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan kepentingan umum termasuk melanggar HAM, itu nanti akan kita batalkan,” katanya.
 
Pandangan yang sama juga dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurutnya, qanun merupakan sub-sistem dari sistem nasional. Artinya, qanun merupakan peraturan daerah yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
 
“Namun UUD 1945 juga mengatur tentang keistimewaan untuk beberapa daerah tertentu. Negara menghormati satuan pemerintah yang bersifat khusus dan istimewa. Seperti pemerintah daerah Aceh dan DIY Yogyakarta.Tetapi ketika bicara penerapan syariat Islam kita harus paham itu diperdakan. Tidak boleh bertentangan dengan institusi secara umum," ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui, DPRA Aceh mengusulkan penerapan qanun jinayah diberlakukan untuk non-Muslim yang bermukim di Nanggroe Aceh Darussalam. Usulan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (DPRU) antara Komisi G DPRA dengan elemen masyarakat di Banda Aceh, Sabtu (6/9).

Di dalam qanun pasal 5 disebutkan, ruang lingkup berlakunya qanun untuk lembaga penegak hukum dan setiap orang yang berada di Aceh tanpa disebutkan beragama Islam, dan tidak ada pengecualian sama sekali bagi non muslim.

Sementara itu pada Pasal 94 ayat (1) disebutkan, jarimah atau pelanggaran syariat Islam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri pada qanun ini, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota.

Kemudian, pasal (2), jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku jarimah yang tunduk kepada peradilan umum tidak menundukkan diri pada qanun ini, maka dia diperiksa dan diadili di Peradilan Umum.

Pada Pasal (3) disebutkan, jika perbuatan jarimah yang dilakukan oleh pelaku yang tunduk pada peradilan umum bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketentuan Pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka pelaku jarimah tetap diadili di Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota.(gir/jpnn)


JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, menyatakan pihaknya siap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News