Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
Jumat, 10 Mei 2013 – 18:15 WIB

Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses penonkatifan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko. Namun, proses penonaktifan sebagai bupati harus di dasarkan pada kekuatan hukum yang tetap.
"Mendagri sangat taat azas. Kalau ada proses hukum dimana dikatakan yang bersangkutan tidak lagi orang yang berhak menempati jabatan itu (Bupati,red), tentu akan diberhentikan. Artinya yang kita ketahui, bahwa vonis dicabut dengan vonis. Tidak bisa hanya dengan surat," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (10/5)
Baca Juga:
Tengko sebelumnya diketahui pernah dinonaktifkan dari jabatan bupati pada 2 Maret 2011 lalu, karena menjadi terdakwa kasus korupsi APBD senilai Rp 42,5 miiliar. Ia menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon, pada Februari 2011 lalu.
Namun PN Ambon memvonis yang bersangkutan bebas murni pada 25 Oktober 2011. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyatakan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan tertanggal 10 April 2012 memvonis Tengko bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses penonkatifan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko. Namun, proses penonaktifan
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan