Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
Jumat, 10 Mei 2013 – 18:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses penonkatifan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko. Namun, proses penonaktifan sebagai bupati harus di dasarkan pada kekuatan hukum yang tetap.
"Mendagri sangat taat azas. Kalau ada proses hukum dimana dikatakan yang bersangkutan tidak lagi orang yang berhak menempati jabatan itu (Bupati,red), tentu akan diberhentikan. Artinya yang kita ketahui, bahwa vonis dicabut dengan vonis. Tidak bisa hanya dengan surat," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (10/5)
Baca Juga:
Tengko sebelumnya diketahui pernah dinonaktifkan dari jabatan bupati pada 2 Maret 2011 lalu, karena menjadi terdakwa kasus korupsi APBD senilai Rp 42,5 miiliar. Ia menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon, pada Februari 2011 lalu.
Namun PN Ambon memvonis yang bersangkutan bebas murni pada 25 Oktober 2011. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyatakan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan tertanggal 10 April 2012 memvonis Tengko bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses penonkatifan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko. Namun, proses penonaktifan
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut
- DPRD DKI Dorong PAM JAYA Sosialisasikan Air Siap Minum
- Wali Kota Helldy Agustian Memaparkan Pencapaian Kota Cilegon Saat Ini