Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru

Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
Menghadapi putusan ini, Tengko melakukan perlawanan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Ambon tertanggal 12 September 2012 kembali menyatakan putusan MA tidak dapat dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.

"Akhirnya Mendagri kembali mengaktifkan sebagai bupati setelah ada pertimbangan dari Gubernur Maluku (31 Oktobber 2012). Dimana Gubernur memberikan rekomendasi setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut," ujar pria yang sehari-hari akrab disapa Donny ini.

Untuk itu menghadapi tuntutan penonaktifan Tengko kembali, Donny menilai sangat diperlukan landasan hukum yang kuat. Karena hal yang sama juga dilakukan saat Tengko kembali diaktifkan. "Jadi kalau sekarang dituntut untuk diberhentikan atau dinonaktifkan lagi, tentunya harus melalui mekanisme. Kalau vonis dibatalkan dengan vonis, kita akan hormati," ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses penonkatifan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko. Namun, proses penonaktifan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News