Kemendagri Siap Patuhi Putusan MK
Kamis, 01 Agustus 2013 – 15:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Rabu (31/7) memutuskan membatalkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga:
“Pasal 16 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politiknya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi,” ujar Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, di Gedung MK Jakarta.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan