Kemendagri Siap Proses Pelengseran Bupati Karo

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses pelengseran Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Surbakti, begitu nantinya DPRD Karo menyampaikan hasil rapat paripurna yang memutuskan pelengseran dimaksud, kemarin (13/3).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, hasil paripurna DPRD harus disampaikan ke Mendagri Gamawan Fauzi melalui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Begitu nanti kita terima, maka akan kita kaji prosedurnya, substansinya, apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kalau sudah ya sudah, kita keluarkan pengesahan pemberhentian lewat Keputusan Presiden," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN, Jumat (14/3).
Dibeberkan mantan Deputi Bidang Politik Kantor Seswapres era Jusuf Kalla itu, aturan pelengseran kepala daerah seperti diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004, sebenarnya sudah dibuat sangat ketat.
Pengetatan prosedur dilakukan agar jangan sampai kepala daerah yang dipilih lewat pilkada langsung, dengan biaya yang cukup besar, begitu mudah dilengserkan oleh DPRD.
Ketatnya aturan itu antara lain bahwa usulan pemberhentian harus disetujui 2/3 jumlah anggota dewan. Jika sudah terpenuhi, harus diuji lagi lewat proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Begitu sudah keluar putusan hukum, balik lagi ke proses politik, yakni ke DPRD. Kalau ternyata semua tahapan yang ketat itu sudah bisa dilewati, ya sudah, tidak ada pilihan lain, berakhir lah sudah jabatan kepala daerah itu," pungkas mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses pelengseran Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Surbakti, begitu nantinya DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bantul, Polisi Bilang Begini
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Panen Raya di Gresik, Mentan Amran Pantau Harga Gabah Petani
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat