Kemendagri Siapkan Aturan Cegah Korupsi Dana Desa

Kemendagri Siapkan Aturan Cegah Korupsi Dana Desa
Kemendagri Siapkan Aturan Cegah Korupsi Dana Desa

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merumuskan perangkat aturan untuk mencegah aparat meyelewengkan Dana Desa. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat aparat desa.

Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang Desa, yakni setiap desa akan mendaptkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dari negara.

Eko Prasetyanto, Direktur Pemerintah Desa dan Kelurahan Kemdagri, bilang, aturan itu berupa peraturan menteri dalam negeri (permendagri) agar pengelolaan dana desa bisa benar-benar efektif, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat besar ke masyarakat.

Secara substansial, isi ketentuan di dalam Permendagri tersebut akan sama dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Rencananya, Kemdagri juga akan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan dana desa bisa efektif dan transparan.

"Kami pikir tidak akan ada masalah, sejak lima tahun kami sudah bentuk modul training of trainer untuk memperkuat dan melatih pemerintah desa, dan ini terlihat. Saat ini sudah ada desa yang mengelola sampai Rp 1 miliar dan bahkan Rp 4 miliar per tahun tapi tidak ada masalah," kata Eko, pekan lalu.

Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, bilang, pencairan Dana Desa akan berlangsung tiga kali. Pertama, sebesar 40% yang paling lambat minggu kedua April 2015. Tahap kedua, sebanyak 40% paling lambat minggu kedua  Agustus 2015.

Dan tahap ketiga, sebesar 20%, maksimal pada minggu kedua November 2015. Dana akan dicairkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) di tingkat kabupaten/kota. (adv/kontan/otda.kemendagri.go.id)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merumuskan perangkat aturan untuk mencegah aparat meyelewengkan Dana Desa. Ini untuk mencegah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News