Kemendagri Siapkan Penonaktifan Bupati Kolaka
Selasa, 12 Juli 2011 – 16:11 WIB

Kemendagri Siapkan Penonaktifan Bupati Kolaka
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tak mau gegabah mengeluarkan surat penonaktifan Buhari Matta sebagai Bupati Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia beralasan, untuk memberhentikan sementara kepala daerah yang tersangkut kasus, harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang (UU). "Kemendagri sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) No 32/2004 baru nonaktifkan kalau yang bersangkutan sudah sebagai terdakwa," katanya.
"Tersangka itu kan baru disangka, suspect, dan belum didakwa atau jadi terdakwa," kata Djohermansyah Djohan dalam pesan pendeknya kepada JPNN, Selasa (12/7).
Baca Juga:
Meskipun begitu, Kemendagri akan bersikap tegas bila seorang kepala daerah sudah berstatus terdakwa. Menurut Djohermansyah, pihaknya akan menonaktifkan Buhari jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tak mau gegabah mengeluarkan surat penonaktifan Buhari
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Detik-Detik 2 Warga Mamuju Tewas Tersengat Listrik
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian