Kemendagri Siapkan Sosialisasi Aturan Pembiayaan Pilkada dari APBD

Kemendagri Siapkan Sosialisasi Aturan Pembiayaan Pilkada dari APBD
Kemendagri Siapkan Sosialisasi Aturan Pembiayaan Pilkada dari APBD

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan langkah-langkah sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan kepala daerah. Sosialisasi itu dianggap perlu agar daerah dapat segera memersiapkan diri, termasuk dalam penganggaran biaya pilkada.

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek sesuai aturan dalam Perppu Pilkada, biaya penyelenggaraan pilkada masih bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Dalam rapat dengan jajaran eselon I yang dipimpin Pak Mendagri, sedang disiapkan langkah-langkah untuk melakukan sosialisasi. Termasuk pengalokasian anggaran di APBD, mekanisme dan tatacaranya,” ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, anggaran pilkada dimungkinkan bersumber dari APBD. Sebab, APBD pada dasarnya bersifat fleksibel sehingga memungkinkan adanya pergeseran maupun perubahan anggaran.

“APBD itu kan fleksibel, jadi sangat dimungkinkan (biaya pilkada dari APBD). Sebab ada mekanisme pergeseran dan perubahan. Bahkan mendahului penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD juga boleh untuk hal-hal yang sifatnya mendesak,” katanya.

Saat ditanya kemungkinan persiapan sosialisasi akan mubazir mengingat masih ada kemungkinan Perppu ditolak DPR, Donny menepisnya. Pasalnya, meski daerah sudah mengalokasikan anggaran pilkada dalam APBD, bisa saja anggarannya tidak digunakan ketika ada aturan lain yang menetapkan anggaran pilkada bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Karena itu anggaran yang telah diatur kalau tidak dipergunakan atau belum digunakan, ada di kas daerah. Kan bisa saja jadi SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran, red ) kalau tidak digunakan,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan langkah-langkah sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News