Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:06 WIB
JAKARTA – Dua DirekturJenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan turun ke Aceh pada Senin (1/4) mendatang. Yaitu Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan dan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tarmizi A Karim, yang merupakan birokrat asal Aceh. Menurutnya langkah dilakukan setelah Kemendagri menerima salinan Qanun tersebut pada Rabu (27/3) kemarin. Tim yang ada kemudian mengkaji materi isi yang terkandung di dalamnya.
Mereka akan menyampaikan hasil klarifikasi dan koreksi atas Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Daerah Aceh, pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Demikian disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca Juga: