Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
JAKARTA – Dua DirekturJenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan turun ke Aceh pada Senin (1/4) mendatang. Yaitu Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan dan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tarmizi A Karim, yang merupakan birokrat asal Aceh.

Mereka akan menyampaikan hasil klarifikasi dan koreksi atas Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Daerah Aceh, pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (28/3).

Menurutnya langkah dilakukan setelah Kemendagri menerima salinan Qanun tersebut pada Rabu (27/3) kemarin. Tim yang ada kemudian mengkaji materi isi yang terkandung di dalamnya.

JAKARTA – Dua DirekturJenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan turun ke Aceh pada Senin (1/4) mendatang. Yaitu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News