Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:06 WIB
Karena walau bagaimana pun, Qanun tidak boleh melanggar peraturan yang berada di atasnya. Baik itu PP Nomor 77 Tahun 2007 maupun Undang-Undang Nomor 32/2004 dan PP 79/2005 Tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Permendagri Nomor 53/2011 dan UU Nomor 12/2011 tentang pedoman peraturan perundang-undangan.
“Intinya kita minta supaya diindahkan. Tapi misalnya tidak diindahkan, presiden punya kewenangan untuk mencabutnya,” ujar Donny.
Sebagaimana diberitakan, Pemprov Aceh resmi mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh, Senin (25/3). Sejak saat itu pula, pengibaran bendera yang disebut-sebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut dilakukan sekelompok warga di sejumlah daerah di Aceh.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dua DirekturJenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan turun ke Aceh pada Senin (1/4) mendatang. Yaitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi