Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Karena walau bagaimana pun, Qanun tidak boleh melanggar peraturan yang berada di atasnya. Baik itu PP Nomor 77 Tahun 2007 maupun Undang-Undang Nomor 32/2004 dan PP 79/2005 Tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Permendagri Nomor 53/2011 dan UU Nomor 12/2011 tentang pedoman peraturan perundang-undangan.

“Intinya kita minta supaya diindahkan. Tapi misalnya tidak diindahkan, presiden punya kewenangan untuk mencabutnya,” ujar Donny.

Sebagaimana diberitakan, Pemprov Aceh resmi mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh, Senin (25/3). Sejak saat itu pula, pengibaran bendera yang disebut-sebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut dilakukan sekelompok warga di sejumlah daerah di Aceh.(gir/jpnn)


JAKARTA – Dua DirekturJenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan turun ke Aceh pada Senin (1/4) mendatang. Yaitu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News