Kemendagri Sudah Pangkas 2.600 Perda Bermasalah

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih terus mengintensifkan langkah pemangkasan sejumlah peraturan daerah (perda) bermasalah.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dari total sekitar 3000-an perda dan aturan bermasalah, hingga saat ini sudah 2.600-an yang dipangkas. Dengan rincian sekitar 168 perda bermasalah dipangkas oleh pemerintah daerah.
"Totalnya ada sekitar 3.000-an perda bermasalah. Mudah-mudahan awal tahun depan sudah dapat dipangkas semua. Nanti presiden yang akan launching," ujar Tjahjo, Kamis (19/5).
Selain itu, Tjahjo juga mengatakan pemerintah pusat sepenuhnya mendukung langkah daerah menerbitkan peraturan daerah terkait pembatasan minuman keras. Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua.
"Kaya kemarin, pemerintah pusat dukung penuh Papua (menerbitkan Perda miras,red). Ini penting karena itu muternya ke kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih terus mengintensifkan langkah pemangkasan sejumlah peraturan daerah (perda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana