Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan Jakarta Utara

Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan Jakarta Utara
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Foto dok JPNN.com

Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ipk/rmol)


JPNN.com - Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah tidak punya alasan lagi untuk menunda pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News