Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran. Masih butuh waktu untuk menyusun teknis barunya karena rawan pemalsuan. "Kita harus tetap mengedepankan kehati-hatian. Sebab menyangkut implikasi hukum," ucap pemilik sapaan akrab Donny itu.
Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pihaknya menyambut putusan MK untuk segera menindaklanjuti. "Intinya kita akan terbitkan surat edaran atau panduan," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Hanya saja panduan bagi kepala dinas Pencatatan Sipil untuk teknisnya di lapangan itu masih akan dirumuskan. Donny berharap dalam waktu dekat Kemendagri sudah bisa merilis agar bisa segera digunakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan
BERITA TERKAIT
- Warga Citra Garden Sebut Kualitas Air Jauh Lebih Bersih, Enak
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut