Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran

Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Terlebih, saat ini kedudukan anak berdasarkan status hukumnya sudah bertambah pasca keluarnya putusan MK putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 hasil pengujian Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Machica Mochtar.

Sehingga terdiri atas anak temuan, anak dari seorang perempuan yang tidak jelas ayahnya, anak pasangan suami istri hasil perkawinan sah, dan anak dari pasangan tidak sah.

Tanpa kehati-hatian dan teknis yang baik, kata Donny, bisa bermasalah pada kemudian hari.

"Jadi harus betul-betul ada keyakinan yang memadai, general assurancenya, dan sebagainya. Salah menetapkan maka implikasinya banyak misalnya menyangkut warisan dan lain-lain. Tidak sesederhana itu maka dulu diurusnya di pengadilan," ulasnya.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News