Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB

Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Terlebih, saat ini kedudukan anak berdasarkan status hukumnya sudah bertambah pasca keluarnya putusan MK putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 hasil pengujian Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Machica Mochtar.
Sehingga terdiri atas anak temuan, anak dari seorang perempuan yang tidak jelas ayahnya, anak pasangan suami istri hasil perkawinan sah, dan anak dari pasangan tidak sah.
Tanpa kehati-hatian dan teknis yang baik, kata Donny, bisa bermasalah pada kemudian hari.
"Jadi harus betul-betul ada keyakinan yang memadai, general assurancenya, dan sebagainya. Salah menetapkan maka implikasinya banyak misalnya menyangkut warisan dan lain-lain. Tidak sesederhana itu maka dulu diurusnya di pengadilan," ulasnya.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan
BERITA TERKAIT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar