Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB
Sebab pemberian akta kelahiran merupakan kewajiban negara dan ada kepentingan untuk mendata jumlah penduduk. Atas dasar itu maka inisiatifnya ada pada pemerintah, bukan sekadar menunggu permintaan dari masyarakat. "Cuma memang catatan sipil harus kerja ekstra dan lebih teliti," terusnya.
Di luar itu, pengadilan mengalami pengurangan beban kerja cukup signifikan karena tidak ada lagi proses pengajuan pembuatan akta tersebut. "Ya karena memang permohonan paling banyak itu adalah permohonan untuk akta kelahiran. Di pengadilan mana pun jumlahnya paling banyak," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 30 April 2013 MK mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemohon atas nama Mutholib berprofesi sebagai juru parkir asal Wonokromo, Surabaya, merasa hak konstitutionalnya dilanggar akibat rumitnya pembuatan akta kelahiran yang sudah terlambat lebih dari setahun sejak lahir itu.
Majelis yang dipimpin Ketua MK, Akil Mochtar, kemudian menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Ada sembilan poin yang menjadi kekuatan hukum baru dimulai dari kata "persetujuan" dalam pasal 32 ayat 1 UU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai "keputusan".
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC