Kemendagri Tak Bermaksud Polisikan Pembongkar Jual Beli Data Kependudukan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya bakal memolisikan orang yang memviralkan isu jual beli data e-KTP dan kartu keluarga secara bebas.
Isu itu menjadi viral setelah akun @hendralm di Twitter mengunggah twit tentang kekhawatirannya atas jual beli data kependudukan.
Zudan mengatakan, pihaknya hanya melaporkan adanya jual beli data kependudukan melalui Facebook. Karena itu Kemendagri tidak melaporkan pemilik akun.
“Kami melaporkan peristiwanya. Nah, nanti biarlah polisi yang mendalami siapa pelaku jual belinya, karena kami belum tahu," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (31/7).
Menurut Zudan, dirinya merasa perlu meluruskan hal itu karena muncul pro dan kontra di media sosial terkait langkah Kemendagri melapor ke Bareskrim Polri. Sebab, banyak netizen menganggap Kemendagri terkesan mempermasalahkan pihak yang mengungkap dugaan praktik jual beli data e-KTP.
"Kan sudah saya klarifikasi ini. Berita ini kan sudah merupakan klarifikasi. Kami komunikasi terus dengan kepolisian," ucapnya.
Apakah Kemendagri menganggap pihak yang memviralkan jual beli data kependudukan melalui medsos telah melanggar hukum? Zudan lagi-lagi menepisnya.
"Kami kan tidak melaporkan yang bikin viral itu. Kami laporkan adanya peristiwa. Kami kan juga enggak tahu yang memviralkan siapa, karena yang kami tahu yang di Facebook," kata Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya bakal memolisikan orang yang memviralkan isu jual beli data e-KTP dan kartu keluarga secara bebas.
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Penyalahgunaan NIK
- BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Layanan IKD
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN